Pedoman Pembangunan Desa - Jurnal Darul Azis

Pedoman Pembangunan Desa

Pedoman Pembangunan Desa


Sumber Gambar @Pedomanku

Dalam Undang-undang Desa telah disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Karena itulah, agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan tujuannya tersebut diperlukan adanya pedoman khusus pelaksanaan pembangunan desa.
Pedoman pembangunan desa secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014  Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Berikut ini saya bagikan kepada Anda, ringkasan peraturan tersebut. Sengaja saya sajikan lewat gambar agar dapat lebih mudah dipahami. Semoga bermanfaat, terutama bagi Anda yang saat ini tengah berjuang membangun desa.

A.                 Ketentuan Umum

  1. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. 
  2. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
  3. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa
  4. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
  6. Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.

B.                 Lingkup Pembangunan Desa

Lingkup Pembangunan Desa

C.            Perencanaan Pembangunan Desa
Ketentuan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
    
        1.      Penyusunan RPJM Desa

Proses Penyusunan RPJM Desa

2.      Penyusunan RKP Desa


Proses Penyusunan RKP Desa


D.      Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
Pelaksanaan Kegiatan Desa
 
  1. Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa.
  2. Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
  3. Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
  4. Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud.
  5. Kepala Desa menyampaikan keberatan kepada bupati/walikota melalui camat

  a.      Tahap Persiapan
1.      Penetapan pelaksana kegiatan;
2.      Penyusunan rencana kerja;
3.      Sosialisasi kegiatan;
4.      Pembekalan pelaksana kegiatan;
5.      Penyiapan dokumen administrasi;
6.      Pengadaan tenaga kerja; dan
7.      Pengadaan bahan/material.

  
    b.     Tahap Pelaksanaan Kegiatan
1.      Rapat kerja dengan pelaksana kegiatan;
2.      Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa;
3.      Perubahan pelaksanaan kegiatan;
4.      Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah;
5.      Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
6.   Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan
7.      Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
 
E.            Pemantauan & Pengawasan Pembangunan Desa

  1. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah  daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa
  2. Pemberdayaan masyarakat, dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa;
  3.  Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa;
  4. Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa, menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa 
Pemantauan dan Pengawasan oleh Masyarakat
Pemantauan dan Pengawasan oleh Pemda/Kota
       Demikianlah ringkasan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa ini saya sampaikan. Semoga berguna.
 

                                                                                 

*Disarikan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa*
Please write your comments