Menyongsong Hidup Lebih Terjamin bersama BPJS - Jurnal Darul Azis

Menyongsong Hidup Lebih Terjamin bersama BPJS

Menyongsong Hidup Lebih Terjamin bersama BPJS



Kenapa harus terjamin?

Pertanyaan itulah yang mendasari tulisan saya kali ini. Tanpa sadar, saat ini kita hidup di zaman penuh resiko baik resiko penyakit, kecelakaan, tersingkir di hari tua karena tak produktif, serta resiko kematian. Resiko tersebut tak dapat kita hindari, tetapi dapat dikurangi. Lalu siapa dan apa yang mampu menjamin kita dapat mengurangi resiko tersebut? Tentu tak lain adalah kita sendiri dengan cara merencanakan keuangan dengan baik dan berinvestasi jaminan  masa depan. Jaminan ini dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita menjadi manusia seutuhnya, yakni menjadikan manusia yang terpenuhi hak-hak dasarnya dan terlindungi keberadaannya baik secara individu maupun kolektif (jaminan sosial).  

Di negara kita, setiap orang berhak untuk memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, lingkungan yang sehat, dan informasi kesehatan diri beserta tindakan medis, dan informasi serta edukasi tentang kesehatan. Namun dibalik itu semua, setiap orang juga wajib berperilaku hidup sehat dalam rangka  mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menghormati hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat, ikut serta dalam sistem jaminan sosial nasional sesuai peraturan perundang-undangan. Perilaku hidup sehat menjadi sangat penting karena dapat menjadikan budaya sehat bagi seluruh masyarakat, seperti dengan tidak membuang sampah sembarangan, membersihkan aliran air secara berkala, dan berbagai cara lainnya.

 Hak dan kewajiban tersebut diatas merupakan satu kesatuan utuh, tak dapat dipisahkan keberadaannya dan berdiri sendiri-sendiri. Ada hak yang diterima, maka ada kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai konsekuensinya. Di Indonesia, kesejahteraan setiap  warga negara memang telah menjadi tanggungjawab negara karena Indonesia adalah negara kesejahteraan. Namun dibalik itu, satu hal yang tidak boleh kita lupakan  sebagai warga negara adalah setiap orang juga punya tanggungjawab atas dirinya sendiri untuk dapat hidup sejahtera. Artinya, sebagai manusia kita tidak boleh melepaskan begitu saja tanggungjawab diri sendiri karena merasa telah ditanggung negara karena negara bukanlah asisten pribadi rakyatnya, sehingga apapun kepentingan kita sebagai warga negara juga harus diupayakan sendiri disamping telah menjadi tanggungjawab negara.

Sebagai contoh, pemerintah telah mengupayakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk ikut serta dalam program ini sesuai peraturan perundangan. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau keluarganya secara bergotong-royong, artinya setiap peserta wajib membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setiap periode tertentu dan dana yang terkumpul diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan sesuai dengan program jaminan yang diikuti (semisal kecelakaan kerja, tertimpa penyakit, pensiun,dll), begitu seterusnya. Sedangkan bagi fakir miskin dan penduduk yang kurang mampu, tidak diwajibkan membayar iuran, melainkan justru diusulkan menjadi penerima bantuan program tersebut dengan harapan dapat menjadi lebih mandiri dan berdaya. Dalam program ini diperlukan partisipasi aktif dari setiap warga negara untuk bergotong royong, saling membantu sesama, karena pada akhirnya setiap warga negara juga akan mendapat giliran yang sama atau mengalami nasib yang sama.

Perlu menjadi catatan kita bersama, data kementerian Kesehatan RI pada bulan September lalu, sekitar 68 juta (28,3 %) dari 300 juta penduduk Indonesia hidup tanpa jaminan. Secara lebih rinci, jumlah penduduk yang menggunakan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) sebanyak 86,4 juta atau 36,3 persen, asuransi kesehatan (Askes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 16,548 juta lebih jiwa atau 6,69 persen, Asuransi TNI/Polri 1,412 juta lebih jiwa (0,59 persen) dan JPK Jamsostek berjumlah 7,026 juta jiwa lebih atau 2,96 persen. Sementara pengguna Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berjumlah 45,595 juta lebih jiwa atau 16,79 persen, asuransi perusahaan 16,923 juta lebih jiwa atau 7,12 persen serta asuransi swasta berjumlah 2,937 juta lebih jiwa atau 1,2 persen.

 Rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial baik bagi dirinya sendiri maupun bagi keluarga yang ditanggungnya, adalah salah satu faktor rendahnya patisipasi masyarakat terhadap program ini masih rendah. Belum diketahui secara jelas oleh masyarakat bahwa program jaminan sosial ini berprinsip pada asas kegotongroyongan, sesuai dengan karakter sosial masyarakat Indonesia pada umumnya, serta  hasil pengelolaan dana jaminan sosial digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta program. Rendahnya pengetahuan masyarakat tersebut dapat disebabkan oleh kurangnya sosialisasi baik oleh pemerintah, pelaksana program maupun masyarakat yang sudah mengerti.

Penulis menilai diperlukan langkah strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk hidup sehat, terencana dan terjamin secara gotong-royong, sosialisasi  program dapat diintensifkan pada instansi pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan, karena kedua instansi inilah yang paling dekat dengan masyarakat dalam proses pelayanannya. Sosialisasi ini dapat melalui komunikasi langsung (pertemuan massal, workshop, seminar dan diskusi) yang melibatkan masyarakat luas, pemasangan spanduk dan banner, brosur, stiker atau melalui keterangan resepsionis. Selain itu juga dapat melibatkan relawan sosial melalui berbagai mahasiswa, LSM, swasta dan lembaga lainnya. Selain itu diperlukan pula upaya membangun kesadaran nasional tentang tingginya resiko hidup saat ini sehingga diperlukan upaya penjaminan secara kolektif dengan cara gotong-royong.

Untuk meyakinkan masyarakat tentang perlunya berpartisipasi dalam program JSN, maka penulis merasa perlu memberikan beberapa penjelasan penting terkait hal itu.

Apakah JSN dan BPJS itu?

            Pengertian sederhannya JSN adalah singkatan dari Jaminan Sosial Nasional, JSN berupaya  memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
            Sedangkan BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas untuk melaksanakan JSN, seperti mendaftar peserta, menagih iuran peserta, mengelola dana jaminan sosial, mendistribusikan dana jaminan sosial kepada peserta yang membutuhkan. BPJS terdiri dari 4 Perusahaan Perseroan, yakni PT. JAMSOSTEK (menangangi jaminan ketenagakerjaan), PT. TASPEN (menangani jaminan Asuransi dan Pensiun Pegawai Negeri) , PT. ASKES (menangangi jaminan kesehatan) dan PT. ASABRI (menangani asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) .
Dimana BPJS berada?

            BPJS beroperasi di ibu kota negara, namun di setiap Propinsi BPJS memiliki kantor perwakilan dan kantor cabang di setiap daerah, sehingga BPJS semakin dekat dengan masyarakat untuk melayani kebutuhan peserta JSN. Di daerah sekeliling kita, tentu sudah dapat dengan mudah kita temukan kantor-kantor tersebut yang selalu ramai dikunjungi oleh peserta programnya.


Kapan peserta akan mendapatkan dana jaminan sosial?
            Peserta akan mendapatkan dana jaminan sosial sesuai program yang diikuti. Misalnya peserta jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendapatkan dana jaminan sosial tatkala mengalami kecelakaan kerja. Meski bukan sesuatu yang diharapkan, setiap manusia pasti beresiko mengalami kecelakaan kerja, sehingga diperlukan upaya preventif ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan tersebut. Peserta jaminan sosial kesehatan akan menerima dana jaminan sosial tatkala sakit, siapa sih yang tidak beresiko terserang penyakit? Pasti semua orang beresiko, nah untuk mengupayakan jaminan pengobatan itulah kita membutuhkan program ini, karena bukan tak mungkin ketika seseorang sakit bertepatan dengan mendesaknya kebutuhan lain yang harus dipenuhi atau sedang mengalami kesulitan secara finansial. Peserta program jaminan hari tua akan mendapatkan dana jaminan sosial hari tua ketika usia peserta sudah memasuki usia tua sesuai ketentuan sistem SJN, usia tua merupakan waktu seseorang berkurang tingkat produktivitasnya, mereka akan lebih tertolong apabila mengikuti program ini.


Siapa saja yang berhak menjadi peserta?

            Peserta JSN adalah pekerja yang bekerja di semua instansi, perusahaan, kantor di seluruh Indonesia. Pemberi kerja wajib mendaftarkan secara bertahap kepada BPJS, selain pekerja, fakir miskin dan masyarakat kurang mampu juga berhak menjadi peserta JSN, proses pendaftarannya dilakukan oleh pemerintah. Bagaimana jika seseorang tersebut merasa tidak memerlukan dana jaminan sosial karena kondisi finansialnya mencukupi kebutuhan mendadaknya sewaktu-waktu? Maka jawabannya adalah orang tersebut sangat dianjurkan untuk tetap ikut, karena sebagaimana dijelaskan diawal bahwa program jaminan sosial ini berprinsip pada asas gotong-royong. Jika orang tersebut merasa mampu, berarti saat yang tepat baginya untuk turut membantu kesulitan sesama dengan mengikuti program tersebut. Iuran yang tak seberapa tersebut -bagi si kaya- akan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan dana jaminan. Sebenarnya konsep jaminan sosial ini adalah bergilir dan saling bantu. Peserta JSN dapat dipastikan tidak akan berharap ia tertimpa penyakit atau kecelakaan kerja, agar menerima dana jaminan sosial, namun tatkala peserta JSN tertimpa sakit juga tidak akan menolak dana jaminan sosial tersebut diberikan karena telah menjadi haknya. Contoh lain, dalam program jaminan hari tua misalnya, para peserta JSN yang masih muda secara tidak langsung telah membantu mereka yang telah memasuki usia lanjut. Hal itupun berlaku bagi dirinya, 10 atau 15 tahun yang akan datang tentu akan mengalami nasib yang sama dan peserta JSN yang muda berikutnya  yang akan turut membantunya. Begitulah seterusnya.


Mengapa seseorang perlu mengikuti program JSN?

            Nasib orang siapa yang tahu? Bisa saja beberapa hari kemudian mengalami kecelakaan kerja, sakit parah dan harus dioperasi, membutuhkan dana pengobatan yang besar dan lain sebagainya. Sederhannya, dengan mengikuti program jaminan sosial, berarti orang tersebut telah berencana untuk meminimalkan resiko atas nasibnya di masa yang akan datang. Hal ini tidak dilarang oleh agama manapun, karena lebih besar manfaatnya daripada mudharatnya. Merencanakan nasib dan meminimalkan resiko adalah bentuk tanggungjawab atas diri sendiri dan keluarga, bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap kemampuan Tuhan. Sebagian orang masih menganggap bahwa segala sesuatu diserahkan pada Tuhan saja, kita tak perlu khawatir dengan mengikuti asuransi sosial dan segala bentuk jaminan masa depan lainnya. Pandangan ini menurut saya kurang tepat, karena bagaimanapun juga kita sebagai manusia harus berupaya terlebih dahulu, perkara hasil barulah Tuhan yang menentukan. Dan yang perlu diingat adalah ketentuan Tuhan sangat dipengaruhi oleh upaya kita. Jadi.. berupayalah terlebih dahulu.


Bagaimana seseorang mendapatkan dana Jaminan sosial  tatkala membutuhkan?

            Setiap peserta JSN tentu akan terdaftar di BPJS dan memperoleh nomor identitas unik sebagai peserta JSN. Dengan demikian peserta JSN akan dapat dengan mudah mendapatkan haknya tatkala ia sedang sakit misalnya. Rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah telah bekerja sama dengan BPJS, sehingga pelayanan dapat diproses lebih cepat. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dana jaminan sosial akan diurus oleh perusahaan atau pemberi kerja, sehingga pekerja yang sakit tidak akan bertambah pusing dan sakit memikirkan biaya pengobatan karena sudah ditanggung oleh BPJS. Pensiunan PNS tidak perlu takut menghadapi masa pensiun karena akan memanen hasil tabungannya selama ia menjadi peserta JSN dan begitulah seterusnya.       

Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu anda memahami lebih luas apa itu JSN, BPJS dan pentingnya dalam kehidupan kita. Selanjutnya saya akan menambahkan beberapa perubahan pada sistem Jaminan Sosial negara kita. berikut penjelasannya :


BPJS dan Perubahannya

Selama ini pemerintah telah mengupayakan program jaminan sosial ini melalui 4 BUMN, diantaranya Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES). Terhitung sejak 1 Januari 2014 nanti, peran keempat badan tersebut akan berubah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Jaminan kesehatan yang selama ini diselenggarakan oleh PT. ASKES akan digantikan oleh BPJS kesehatan, hal ini juga berlaku untuk Kementrian Kesehatan. Sedangkan untuk Kementrian Pertahanan, TNI, dan POLRI terdapat pengecualian tambahan terkait pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. BPJS Kesehatan akan menjamin kesehatan peserta program dan masyarakat miskin dan kurang mampu dari lahir sampai dengan meninggal dunia, secara bertahap pemerintah akan mengupayakan agar seluruh masyarakat miskin dan kurang mampu dapat terdaftar dalam program ini. Berikutnya, program jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja oleh PT. JAMSOSTEK juga akan dialihkan ke BPJS Kesehatan, sedangkan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan hari tua baik oleh PT. JAMSOSTEK, PT. TASPEN, maupun PT. ASABRI akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun 2014 hanya dalam hitungan hari lagi, rakyat Indonesia akan memulai momentumnya untuk memberikan jaminan sosial terhadap sesamanya bersamaan dengan beroperasinya BPJS di Indonesia, khususnya BPJS Kesehatan. Jika hal ini terwujud dan mendapatan dukungan dari seluruh masyarakat, alangkah indahnya negara kita. Sistem gotong-royong yang selama ini kita agung-agungkan bukan retorika belaka, melainkan terbukti nyata. Yang sakit tak tambah sakit memikirkan biaya pengobatan, yang tua tak semakin gelisah menghadapi masa tua, yang mengalami kecelakaan kerja tak semakin celaka karena harus terjerat bunga pinjaman dari para rentenir untuk menanggung biaya pengobatan. Rakyat Indonesia akan menjadi manusia seutuhnya secara perlahan. Inilah cita-cita kita, cita-cita negara kita dan cita-cita para pahlawan dan pendiri bangsa. Semoga.


Please write your comments