Strategi Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan Berbasis Potensi - Jurnal Darul Azis

Strategi Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan Berbasis Potensi

Strategi Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan Berbasis Potensi

1. Amati pada sebuah desa/kota tertentu, lakukan analisis kenapa masyarakatnya miskin dan program pemberdayaan apa yang cocok untuk dapat mengentaskan kemiskinan di daerah tersebut?

Desa : Dadap Ayu, Semanu- Gunungkidul (Lokasi Bakti Sosial STIA “AAN” tahun 2013)

    Desa Dadap Ayu, merupakan salah satu desa miskin di kecamatan Semanu. Mata pencaharian mayoritas penduduknya petani, pengerjaannya pun masih menggunakan metode tradisional dan mengandalkan pengairan dari air hujan. Proses panen hanya dapat dilakukan dua kali, itupun jika musim hujan dan musim kemarau berjalan normal. Dari pembicaraan yang sempat penulis lakukan, tak jarang penduduk desa Semanu hanya menuai panen sekali dalam setahun dikarenakan kekurangan air.  Para pemuda-pemudi di Desa ini sangatlah minim jumlahnya, kebanyakan diantara mereka telah pergi merantau ke luar kota dan pulang ke kampung sekali dalam setahun. Tingkat pendidikan yang relatif rendah, menyebabkan pekerjaan yang didapatkan pun juga rendah, dari pengakuan penduduk setempat para perantau tersebut banyak yang bekerja sebagai kuli bangunan, pembantu rumah tangga dan berbagai jenis pekerjaan kasar lainnya. Dengan menggantungkan nasib pertanian pada air hujan, penduduk Desa Semanu tetap berupaya “seadanya” untuk bertahan hidup. Hal paling mungkin dilakukan oleh mereka adalah dengan mengganti jenis tanaman, menjelang musim penghujan penduduk setempat akan menanam padi, selanjutnya jika sudah panen akan ditanami palawija.
    Sarana dan prasarana di Desa Semanu juga masih sangat memprihatinkan, baik sarana pendidikan, kesehatan dan transportasi. Hanya ada beberapa sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama, sedangkan untuk sekolah menengah atas sudah berada agak jauh dari desa tersebut. Dari gambaran diatas dapat dianalisis bahwa penyebab masyarakat desa Dadap Ayu miskin adalah kebergantungan masyarakat hanya pada satu sektor, yakni pertanian (dalam arti sempit). Untuk itulah perlu diadakan program pemberdayaan kolektif  bagi penduduk Desa Dadap Ayu tersebut. Adapun program-program yang memungkinkan dilaksanakan sebagai solusi jangka pendek adalah :
        1.    Program budidaya lele, cara pembudidayaan yang relatif mudah dan tidak memerlukan keahlian   khusus, dapat menjadi alternatif bagi masyarakat setempat untuk dapat dijadikan sumber penghasilan baru.

        2.    Program pembuatan pupuk organik, sebagian besar penduduk setempat memelihara sapi. Kotoran sapi yang ada selama ini hanya memang telah dipergunakan sebagai pupuk, namun tanpa menggunakan pengolahan secara lebih lanjut. Banyak sekali pupuk kandang yang tersisa dan menumpuk di halaman belakang rumah penduduk, jika diadakan sentra produksi pembuatan pupuk organik, maka penduduk akan tertolong dengan sumber penghasilan baru yang meliputi : pembelian bahan mentah, tenaga kerja dan hasil usaha pembuatan pupuk organik.
      3.    Pembentukan koperasi desa, tingkat penghasilan yang tidak stabil memerlukan adanya sebuah badan yang dapat mengakomodir mobilitas keuangan penduduk setempat. Dengan dibentuknya koperasi desa, maka hasil pertanian tidak dijual begitu saja dengan harga yang murah, melainkan lebih memiliki daya jual yang lebih tinggi. Disamping itu, koperasi ini juga dapat menjadi pusat kegiatan simpan pinjam keuangan sehingga penduduk terhindar dari keinginan menjual lahan/hasil pertanian.

Disamping langkah-langkah jangka pendek, dapat pula ditempuh langkah jangka panjang melalui :
1.    Peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan baik formal dan non formal
2.    Pembangunan sarana  kesehatan dan infrastruktur sebagai sarana penunjang.
3.    Peningkatan produksi hasil-hasil pertanian untuk menunjang pengembangan industri pedesaan
4.    Perluasan lapangan kerja di daerah pedesaan
5.    Peningkatan keterampilan dan kemampuan SDM
6.    Pemasaran hasil-hasil produksi daerah pedesaan ke kota
7.    Peningkatan keswadayaan masyarakat
8.    Penguatan kelembagaan pedesaan (ekonomi dan sosial)

2. Menurut Saudara apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah urbanisasi?

               Perpindahan penduduk dari  daerah pedesaan  ke  daerah perkotaan  tidak terjadi begitu saja, akan tetapi didorong oleh berbagai  faktor baik yang bersumber dari perkotaan maupun yang bersumber dari pedesaan. Ali Hanapiah (2011) memberikan gambaran umum faktor-faktor yang menyebabkan  atau  mendorong  perpindahan penduduk dari daerah pedesaan  ke daerah perkotaan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu  :  (1). Faktor yang  bersumber dari  daerah perkotaan,  dan  (2). Faktor yang bersumber dari daerah pedesaan. Faktor-faktor yang bersumber dari  daerah perkotaan  sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan pembangunan di daerah perkotaan yang sangat dahsyat.  Faktor yang bersumber dari  daerah perkotaan  disebut sebagai  faktor penarik, dimana pindahnya penduduk  dari daerah pedesaan  ke  daerah perkotaan  disebabkan oleh adanya daya tarik  daerah perkotaan  yang mempesona. Daya tarik kuat daerah perkotaan, antara lain : (a).  Kota sebagai pusat pemerintahan (b) Kota sebagai pusat perekonomian (c)  dan Kota sebagai pusat perkembangan peradaban.
                Selain itu faktor yang menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk dari  daerah pedesaan  ke daerah perkotaan  juga bersumber  dari  kondisi  internal  daerah pedesaan  itu sendiri.  Faktor-faktor yang bersumber dari  internal daerah pedesaan  inilah yang disebut sebagai  faktor pendorong. Pindahnya penduduk  daerah pedesaan  ke daerah perkotaan  didorong oleh kondisi  ketertinggalan  daerah  pedesaan  dalam berbagai aspek  kehidupan.  Berbagai faktor  internal daerah pedesaan  yang mendorong penduduk dari  daerah pedesaan  untuk berhijrah atau pindah  ke daerah perkotaan, antara lain : (a) Keterbelakangan perekonomian di pedesaan (b)  Minimnya sarana dan prasarana di pedesaan; (c) Terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan.
               Secara lebih khusus Rahadi Adisasmito (2006) juga mengemukakan beberapa penyebab meningkatnya urbanisasi di Indonesia yakni pembangunan industri modern di daerah pedesaan yang mempunyai kecenderungan untuk menghancurkan dan mematikan produksi tradisional juga menjadi penyebab bertambahnya angka pengangguran.
                  Berdasarkan analisis teori diatas maka langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi peningkatan angka urbanisasi adalah dengan menjadikan desa-desa di Indonesia semakin kuat peranannya dalam meningkatkan kualitas masyarakatnya melalui sebuah upaya Pembangunan Desa. Pada dasarnya tujuan para urban adalah untuk meningkatkan kualitas diri, baik secara ekonomi, pengetahuan maupun kesehatan. Jika desa mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan masyarakatnya, maka masyarakat pun akan berpikir dua kali ketika hendak melakukan urbanisasi. Untuk merealisasikannya, pemerintah perlu menangguhkan sebagian pembangunan desa kepada masyarakat dan desa itu sendiri. Dengan adanya UU tentang Desa,  kini desa memiliki hak otonom yang begitu luas untuk membangun secara mandiri. Penangguhan agenda pembangunan ini sangatlah relevan bagi penguatan desa sebagai sasaran pembangunan karena hal-hal berikut :
1.    Pemerintah desa memahami sesungguhnya tentang keadaan lingkungan sosial dan ekonomi;
2.    Pemerintah desa mampu mengalisis sebab dan akibat dari berbagai kejadian yang terjadi dalam masyarakat
3.    Pemerintah desa mampu merumuskan solusi untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi;
4.    Pemerintah desa mampu memanfaatkan SDA, SDM dana, teknologi yang dimiliki untuk meningkatkan produksi dan produktivitas dalam rangka mencapai sasaran pembangunan;
Adapun cakupan Pembangunan ini diantaranya  adalah sebagai berikut :
1.    Tahapan-tahapan kegiatan yang harus dilakukan (Sosialisasi, pendampingan, penguatan kelembagaan, implementasi program/proyek pembangunan)
2.    Analisis-analisis apa yang harus dikerjakan (Analisis SWOT, analisis permasalahan, analisis potensi, analisis kebutuhan/kepentingan kelompok masyarakat)
3.    Penyusunan program proyek pembangunan yang dibutuhkn oleh masyarakat setempat dan
4.    Implementasi dari program /proyek pembangunan yang telah ditetapkan.
Selain penguatan desa sebagai basis pembangunan dasar masyarakat, pemerintah juga perlu menertibkan kembali para urban. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta yang menggelar Operasi Yustisi pada tahun 2012 lalu, penertiban semacam ini dapat meminimalkan risiko lebih lanjut urbanisasi seperti kriminalitas, kemiskinan di kota, tunawisma, kawasan kumuh dan pengangguran.


3. Menurut Saudara apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah lingkungan kumuh di perkotaan?

    Lana Winayanti (2011) mengemukakan ada dua alasan mengapa pemukiman kumuh tetap berkembang, yaitu pertumbuhan penduduk dan tata kelola pemerintahan. Pertumbuhan penduduk ini dapat disebabkan oleh migrasi dan pertumbuhan penduduk secara alami (kelahiran). Dilanjutkan dengan tata kelola pemerintahan yang lamban menangani pertumbuhan penduduk tersebut menjadi pemicu langkah mandiri masyarakat untuk membuat perkempungan minimalis sebagai tempat tinggal. Mungkin karena itulah John Turner menyebutkan permukiman ini sebagai permukiman mandiri (autonomous settlement), dimana pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri sesuai kemampuan mereka sendiri (Turner 1976).
Dengan demikian upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah menekan tumbuhnya perkampungan-perkampungan kumuh baru lagi. Disamping melakukan Pembinaaan terhadap pemukiman daerah perkotaan yang dapat difungsikan sebagai :
1.    Usaha untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas pelayanan umum perkotaan;
2.    Usaha perbaikan perumahan di daerah perkotaan melalui program perbaikan kampung dan pembangunan rumah murah;
3.    Pengaturan jaringan pengangkutan umum yang lebih lancar;
4.    Usaha pengaturan tata ruang dan tata guna tanah perkotaan yang lebih serasi sehingga kota dapat berfungsi secara layak dalam keseuaian antar satu dengan yang lain;
5.    Usaha pembinaan kesadaran masyarakat perkotaan akan pentingnya partisipasi masyarakat yang aktif dalam pembinaann lingkungan pemukiman yang lebih baik, peningkatan disiplin menuju ketertiban dan ketentraman penghidupan perkotaan;
6.    Pengembangan sistem penyediaan pembangunan dan perbaikan hunian layak, murah dan terjangkau;
7.    Pengembangan subsidi hunian bagi masyarakat miskin melalui kredit ataupun pembangunan rumah susun;
8.    Meningkatkan kerja sama investasi perumahan antara pemerintah swasta dan masyarakat

DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo Adisasmita, Membangun Desa Partisipatif, 2006 , Graha Ilmu : Yogyakarta
Rahardjo Adisasmita, Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan,  2006, Graha Ilmu, Yogyakarta :
Rahardjo Adisasmita, Pembangunan Ekonomi Perkotaan, : 2005,  Graha Ilmu : Yogyakarta
Lana Winayanti, Menuju Kota Bebas Kumuh, Harian Seknas Habitat. Jakarta
A. Helmy Faishal Zaini, Pembangunan Pedesaan, Kementrian Pembagunan Daerah Tertinggal, Jakarta.
Dr. Ir. Ali Hanapiah Muhi, MP, Fenomena Pembangunan Desa, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Jawa Barat, 2011
http://m.poskotanews.com/2012/02/17/menggagas-kawasan-bebas-rumah-kumuh/
Diakses pada 08 Januari 14 Pukul 12 :44
Please write your comments