Polemik Mata Uang Virtual di Indonesia, Dari Pelanggaran Hukum Hingga Kapitalisasi - Jurnal Darul Azis

Polemik Mata Uang Virtual di Indonesia, Dari Pelanggaran Hukum Hingga Kapitalisasi

Polemik Mata Uang Virtual di Indonesia, Dari Pelanggaran Hukum Hingga Kapitalisasi

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dalam beberapa waktu belakangan ini tampak semakin gencar menyosialisasikan perihal dilarangnya transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Polemik Pelarangan Mata Uang Virtual di Indonesia

Pasalnya, penggunaan mata uang virtual seperti Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, Ven dan jenis mata uang virtual lain dalam transaksi pembayaran sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Dalam UU tersebut, secara jelas telah diatur bahwa setiap transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Sehingga kalau mengacu pada ketentuan ini, mata uang dari negara lain, lebih-lebih mata uang virtual, tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran. Bahkan ada ancaman hukuman pidana jika ada pihak-pihak yang nekat menerima pembayaran dengan menggunakan mata uang selain rupiah, termasuk dalam hal ini mata uang virtual.

Pelarangan penggunaan mata uang virtual di Indonesia sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2016 lalu, setelah Bank Indonesia menerbitkan peraturan nomor 18/40/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

Dalam peraturan tersebut, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (bank dan perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha di bidang teknologi informasi dan/atau sistem pembayaran) dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual.

Pelarangan penggunaan mata uang virtual dalam setiap transaksi pembayaran tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia saja. Otoritas Cina misalnya, juga telah melarang penggunaan transaksi pembayaran dengan menggunakan uang virtual. 

Bank sentral Malaysia, Vietnam, Rusia, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, dan Israel pun demikian, melarang penggunaan mata uang virtual karena ada banyak potensi kerugian yang bisa ditimbulkan. Mulai dari tindak pidana pencucian uang, pendanaan ilegal, penyelundupan narkoba lintas negara, dan dapat menimbulkan ketidakstabilan industri keuangan suatu negara.

Di samping itu, penggunaan mata uang virtual, khususnya di Indonesia, secara politik ekonomi juga dapat merongrong kedaulatan mata uang rupiah di negaranya sendiri. Mengingat mata uang rupiah juga merupakan simbol kedaulatan negara. 

Sekarang saja nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika masih sangat lemah, karena masih banyaknya pihak-pihak yang melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang dolar AS, apalagi kalau ditambah dengan adanya mata uang virtual, bisa semakin anjlok harganya.

Alasan Uang Virtual Dilarang di Indonesia


Di samping alasan hukum, potensi kerugian, dan kedaulatan mata uang rupiah, perilaku penggunaan mata uang virtual ini cenderung spekulatif, karena kemudian banyak pihak-pihak yang menjadikannya sebagai instrumen investasi. Siapa yang mampu membeli banyak, maka dialah yang kemudian “berhak” menentukan harganya. 

Selain itu, penggunaan mata uang virtual ini juga sangat berisiko karena tidak ada otoritas yang mengawasi dan mengaturnya. Nilainya hanya didasarkan pada permintaan pembelian terhadap mata uang tersebut, sehingga semakin banyak yang membeli maka nilainya akan semakin naik dan bahkan bisa digelembungkan sesuai dengan keinginan investornya. 

Ini terlihat dari turunnya nilai mata uang virtual Bitcoin secara drastis belum lama ini menyusul kebijakan pelarangan mata uang virtual di Cina. Berkurangnya pembeli di Asia, membuat Bitcoin yang mulanya bernilai hingga Rp200 juta lebih, menjadi anjlok di angka Rp150-an juta. Dengan demikian, maka tepatlah jika mata uang virtual ini dilarang di Indonesia.

*Artikel ini pertama kali terbit di Skh. Kedaulatan Rakyat dengan judul "Polemik Mata Uang Virtual" (1/02/2017)


6 comments

  1. Sebenernya saya nggak begitu paham soal bitcoin...

    Tapi di facebook sangat ramai membicara soal bitcon

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bitcoin itu salah satu jenis mata uang virtual Mas. Penjelasannya sudah ada dalam artikel.

      Delete
  2. bitcoin dan gerombolannya ini malah memperparah rupiah meski efeknya masih belum parah
    cuma yang gak habis pikir ada yg niat banget sama uang virtual ini
    udah jelas2 dilarang dan mending invest ke yang lainnya
    apalagi penuh dengan ketidakpastian dan tak ada regulator yang menaunginya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mereka sangat tergiur karena kenaikan nilai Bitcoin yang sangat drastis 2017 lalu. Mencapai ratusan juta rupiah. Kalau yang udah beli dari lima tahun lalu sih memang untung banyak, tapi yang beli sekarang ya bakalan sangat berisiko.

      Kalau mau lebih kritis lagi, ya itu semua bisa dimainkan oleh yang punya duit banyak. Kenaikan nilai Bitcoin beberapa waktu lalu hanyalah trigger untuk mempromosikan mata uang virtual lainnya, yang kita tidak tahu ada siapa di balik semua itu.

      Delete
  3. crypto currency memang tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia karena mereka diterbitkan oleh lembaga swasta yang tidak diakui undang-undang.

    Untuk transaksi pembayaran sudah jelas dilarang, tapi bagi saya yang ingin investasi dengan crypto currency tidak masalah.Soal resiko yang tinggi karena terlalu fluktuatif dan tidak ada penjamin ditanggung oleh pribadi masing-masing.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah ini dia komentar yang ditunggu-tunggu, dari seorang pakar investasi. 😁

      Soal transaksi pembayaran, kalau di Indonesia yang diakui cuma mata uang rupiah Mas, sesuai UU Mata Uang.

      Dan sebenarnya kalo investasi sih negara juga tidak melarang, hanya mengingatkan. Karena di sana terindikasi ada praktik kapitalisasi.

      Delete