Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa - Jurnal Darul Azis

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Dalam menyelenggaraan pemerintahan desa terdapat asas-asas yang harus diperhatikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat desa.  Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak melenceng dari rel yang ada. Sementara bagi masyarakat, dengan mengetahui asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa ini dapat menjadikannya sebagai referensi untuk ikut serta mengontrol jalannya roda pemerintahan desa.
 
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, inilah asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut, yakni :


1. Kepastian hukum;

 
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
 
 
2. Tertib penyelenggaraan pemerintahan; 
 
Yang dimaksud dengan “tertib penyelenggara pemerintahan” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Pemerintahan Desa.


3.  Tertib kepentingan umum;

 
Yang dimaksud dengan “tertib kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.


4.   Keterbukaan;


Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk  memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan  Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Proporsionalitas;

Yang dimaksud dengan “proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak  dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

6.    Profesionalitas;

 
Yang dimaksud dengan “profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


7.    Akuntabilitas;
 
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


8.  Efektivitas dan efisiensi;

 
Yang dimaksud dengan “efektivitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang  dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan “efisiensi” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang  dilaksanakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan.


9.  Kearifan lokal;
 
Yang dimaksud dengan “kearifan lokal” adalah asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa.


10.  Keberagaman;
 
Yang dimaksud dengan “keberagaman” adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.


11.    Partisipatif.

 
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan Desa dan unsur masyarakat Desa.

Demikianlah tadi asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dijadikan pedoman oleh pemerintah desa. Silakan sebar artikel ini jika Anda rasa penting, perlu, dan bermanfaat.
Please write your comments