Hal-hal yang tidak boleh dilakukan kepala desa ini penting untuk diketahui, terutama masyarakat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Kepala Desa itu sendiri. Selama ini banyak sekali kepala desa yang (mungkin) terlibat dalam partai politik, melakukan KKN, berbuat semena-mena, terlibat dalam kampanye politik, mengarahkan masyarakatnya untuk memilih calon tertentu (dulu di desa saya begitu loh), dan meninggalkan tugasnya selama beberapa waktu lamanya.
Karena itulah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan kepala desa. Setelah membaca postingan ini, diharapkan kita semua mampu menjadi pendukung sekaligus pengawal kinerja kepala desa di desa kita masing-masing. Nah, berdasarkan Pasal 51 UU Desa, Kepala Desa dilarang :
1. Merugikan kepentingan umum;2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
8. Menjadi pengurus partai politik;
9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
10. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota DPR-RI, DPD-RI, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
11. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
12. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
13. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.