Gambaran Umum Mekanisme Pemilihan Kepala Desa - Jurnal Darul Azis

Gambaran Umum Mekanisme Pemilihan Kepala Desa

Gambaran Umum Mekanisme Pemilihan Kepala Desa




Dengan diundangkannya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada beberapa ketentuan perubahan dalam pemilihan Kepala Desa. Pada bagian ke tiga UU termaksud telah diatur dengan cukup rinci bagaimana mekanisme pemilihan Kepala Desa. UU desa mengamanatkan agar pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Ketentuan ini selain diatur dalam Undang-undang, hendaknya juga dituangkan dalam Peraturan Daerah/Kota.


Berikut ini saya sajikan kepada sidang Pembaca mengenai mekanisme pemilihan Kepala Desa berdasarkan UU Desa.



Tahap Persiapan
  1. Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa lama (aktif) mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. Pemberitahuan ini disampaikan secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
  2. Setelah itu, badan Permusyawaratan Desa dapat membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. 
  3.  Panitia pemilihan Kepala Desa harus bersifat mandiri dan tidak memihak
  4. Panitia pemilihan Kepala Desa terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.

Tata Cara Pemungutan Suara, Penjaringan Calon, dan Biaya

  1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
  2.  Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan  penetapan.
  4. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Panitia pemilihan bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  6. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Penetapan Calon dan Proses Kampanye
  1. Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa.
  2. Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
  3. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Selanjutnya mengenai persyaratan calon, baca : Syarat -syarat untuk menjadi calon kepala desa.)

Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih

  1. Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara  terbanyak.
  2.  Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih
  3. Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih
  4. Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota
  5. Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
  6. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari.
Pelantikan
  1. Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
  2.   Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih harus bersumpah/berjanji.
  3.   Sumpah/janji yang diucapkan adalah sebagai berikut: 
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 Masa Jabatan
  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

    Demikianlah tadi, gambaran umum mekanisme pemilihan Kepala Desa. Semoga bermanfaat untuk kita semua (masyarakat, pemuda/i desa, akademisi, peneliti, anggota BPD, dan perangkat desa). Tentu diiringi harapan agar pemilian kepala desa dapat dilaksanakan secara jujur, demokratis, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan serta dapat melahirkan pemimpin desa yang amanah terhadap rakyatnya. 

Sumber : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Please write your comments