Syarat-syarat Untuk Menjadi Calon Kepala Desa - Jurnal Darul Azis

Syarat-syarat Untuk Menjadi Calon Kepala Desa

Syarat-syarat Untuk Menjadi Calon Kepala Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 33, diatur beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa. Persyaratan tersebut harus dipahami secara mendalam baik oleh calon kepala desa, panitia pemilihan kepala desa, dan masyarakat luas agar nantinya kepala desa yang terpilih tidak cacat hukum atau melanggar ketentuan perundang-undangan. 
Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi Calon Kepala Desa.

  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Berbadan sehat;
  12. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
Demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. Penentuan syarat-syarat di atas tentu bertujuan agar calon kepala desa memiliki integritas, pengetahuan, rekam jejak, dan kemampuan untuk memimpin desa. 

Semoga bermanfaat. 
Please write your comments