Ingin Lolos Seleksi Calon Pendamping Desa? Ini rahasianya. - Jurnal Darul Azis

Ingin Lolos Seleksi Calon Pendamping Desa? Ini rahasianya.

Ingin Lolos Seleksi Calon Pendamping Desa? Ini rahasianya.

Sumber gambar
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terus melakukan perekrutan Tenaga Pendamping Desa,  Pendamping  Teknis,  dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Rekrutmen yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut tampaknya sangat diminati para pencari kerja. Karena gaji yang ditawarkan cukup tinggi, berkisar 3-4 juta rupiah per bulannya.
Saya sempat beberapa kali waktu memantau halaman facebookKemendesa PDTT, di sana saya menemukan komentar puluhan bahkan ratusan pemuda/i Indonesia yang menanyakan perihal rekrutmen Tenaga Pendamping Desa,   Pendamping  Teknis  dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di daerahnya masing-masing. Ini kabar gembira bagi kita semua. Karena fenomena tersebut menandakan bahwa semangat kaum muda dalam membangun desa cukup tinggi—di samping tergiur dengan gaji yang ditawarkan oleh Pak Menteri tentu.
Bagi Anda yang ingin melamar menjadi Tenaga Pendamping Desa,   Pendamping  Teknis  dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, sudahkah Anda memahami apa tugas Anda kelak, jika diterima? Kalau belum, saya telah memposting rincian tugas Tenaga Pendamping Desa,   Pendamping  Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di blog ini. Sebaiknya Anda baca dulu dengan seksama.
Karena harapan saya, jangan sampai ada Tenaga Pendamping Desa,   Pendamping  Teknis  dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang berpikir bahwa tugas dan tanggungjawab mereka ringan. Tenaga Pendamping Desa,   Pendamping  Teknis  dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat digaji 3-4 juta per bulan oleh negara, oleh karena itu, sehingga kinerjanya pun juga harus setimpal dengan uang yang akan didapatkan.
Selain bermodal mental, keinginan membangun desa, dan rasa tanggungjawab, Tenaga Pendamping Desa,  Pendamping  Teknis  dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat tentu juga dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Nah, bagi Anda yang ingin melamar menjadi calon Tenaga Pendamping Desa,   Pendamping  Teknis  dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Anda harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
Untuk calon pendamping  Desa  sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi antara lain :
  1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa;
  3. Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat desa;
  4. Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa  dalam musyawarah desa; dan/atau
  5. Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.

Untuk pelamar pendamping teknis sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur kualifikasi sebagai berikut:
  1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  2. Memiliki  pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat  dan  pengorganisasian masyarakat;
  3. Pengalaman dalam melakukan  fasilitasi kerja sama  antar-lembaga kemasyarakatan; dan/atau
  4. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya. 

Sedangkan untuk calon  Tenaga  Ahli  Pemberdayaan  Masyarakat sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur kualifikasi antara lain :
  1. Memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program  pemberdayaan masyarakat;
  2. Peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan 
  3. Analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.


Catatan :  Syarat-syarat kompetensi di atas baru sebatas kompetensi minimal. Karena itulah, Anda harus memiliki kompetensi lebih selain yang telah disyaratkan. Sehingga hal tersebut akan menambah poin tersendiri bagi Anda dan peluang untuk diterima pun semakin besar. Jika Anda memiliki kompetensi lain seperti misal bernegoisasi, kepenulisan, kehumasan, memiliki daya kreatifitas, dan memiliki jiwa kewirausahaan yang matang, maka Anda akan memiliki poin tambahan dibanding mereka yang tidak punya atau minim kompetensi. Semoga Anda lolos seleksi dan dapat bekerja penuh dengan tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa,   Pendamping  Teknis  dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selamat berjuang!

 
*Postingan ini diolah dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa

 



Please write your comments

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)