![]() |
Sumber gambar |
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terus melakukan perekrutan Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Rekrutmen yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut tampaknya sangat diminati para pencari kerja. Karena gaji yang ditawarkan cukup tinggi, berkisar 3-4 juta rupiah per bulannya.
Saya sempat beberapa kali waktu memantau halaman facebookKemendesa PDTT, di sana saya menemukan komentar puluhan bahkan ratusan pemuda/i Indonesia yang menanyakan perihal rekrutmen Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di daerahnya masing-masing. Ini kabar gembira bagi kita semua. Karena fenomena tersebut menandakan bahwa semangat kaum muda dalam membangun desa cukup tinggi—di samping tergiur dengan gaji yang ditawarkan oleh Pak Menteri tentu.
Bagi Anda yang ingin melamar menjadi Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, sudahkah Anda memahami apa tugas Anda kelak, jika diterima? Kalau belum, saya telah memposting rincian tugas Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di blog ini. Sebaiknya Anda baca dulu dengan seksama.
Karena harapan saya, jangan sampai ada Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang berpikir bahwa tugas dan tanggungjawab mereka ringan. Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat digaji 3-4 juta per bulan oleh negara, oleh karena itu, sehingga kinerjanya pun juga harus setimpal dengan uang yang akan didapatkan.
Selain bermodal mental, keinginan membangun desa, dan rasa tanggungjawab, Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat tentu juga dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Nah, bagi Anda yang ingin melamar menjadi calon Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Anda harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
Untuk calon pendamping Desa sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi antara lain :
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
- Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa;
- Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat desa;
- Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa; dan/atau
- Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.
Untuk pelamar pendamping teknis sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur kualifikasi sebagai berikut:
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
- Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar-lembaga kemasyarakatan; dan/atau
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.
Sedangkan untuk calon Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur kualifikasi antara lain :
- Memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat;
- Peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan
- Analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.
*Postingan ini diolah dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa