Pengertian Pelayanan Publik - Jurnal Darul Azis

Pengertian Pelayanan Publik

Pengertian Pelayanan Publik


Selamat datang  kembali di blog saya. Setelah kemarin kita membahas tentang Proses Terbentuknya Perilaku Individu Dalam Organisasi dan Cara Mengantisipasi Perubahan Dalam Organisasi, pada pertemuan  kali ini  kita akan berbicara tentang pelayanan publik atau pelayanan umum. Dalam kehidupan sehari-hari, rasanya kita tidak bisa menghindar dari aktivitas pelayanan publik, terlebih lagi jika status kita sebagai masyarakat atau warga negara, pelayanan publik telah menjadi kebutuhan sekaligus hak kita.

Anda mungkin pernah mengurus surat pindah, SIM, perpanjangan STNK, pembayaran pajak kendaraan, pembayaran PBB, pembuatan KTP, pembuatan KK, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Gangguan, pembuatan Paspor, dan berbagai dokumen lainnya, itulah salah satu bentuk aktivitas pelayanan publik. Dokumen-dokumen tersebut, adalah hasil dari aktivitas pelayanan publik atau pelayanan pemerintahan, atau pelayanan perizinan, atau pelayanan umum. Pelayanan publik juga dapat berwujud lain, tidak melulu tentang dokumen-dokumenseperti yang telah saya sebutkan di atas. Seperti misalnya pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan keamanan, dan pelayanan akses informasi. Jenis pelayanan ini juga sangat penting bagi kita.

Selain itu antara satu produk pelayanan yang satu dengan yang lainnya seringkali saling berkaitan. Sebagai contoh, ketika kita hendak mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit, maka kita pun diminta untuk menunjukkan KTP atau KK dan beberapa dokumen penting lainnya. Contoh lain, ketika kita hendak mendapatkan membuat SIUP, maka kita pun harus menyertakan beberapa dokumen penting seperti KTP/SIM, bukti pembayaran PBB/Listrik, dan dokumen lainnya. Apa tujuannya? Hal tersebut bertujuan agar si pengakses layanan dapat diketahui dengan jelas latar belakangnya dan kedisiplinannya dalam membayar kewajiban.

Dari contoh-contoh di atas, lantas apa sebenarnya pengertian pelayanan publik atau pelayanan umum itu sendiri? Berdasarkan Keputusan Menteri PAN, pelayanan publik diartikan sebagai kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan.  Penyelenggara pelayanan yang dimaksud tak lain adalah instansi pemerintah (Satuan kerja Kementerian, Departemen,  Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Pemda, BUMN dan BUMD).

Menurut Ratminto & Atik Septi (2005:5), pelayanan administrasi pemerintahan atau pelayanan perizinan dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat, Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bentuk produk pelayanannya adalah izin atau warkat.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan secara lebih sederhana bahwa pelayanan publik adalah upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas produk dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui lembaga atau organisasi terkait.

Nah, sampai di sini saya harap Pembaca sudah sangat paham tentang pengertian pelayanan publik. Silakan bagi Pembaca yang membutuhkan artikel di atas untuk keperluan pendidikan, saya izinkan untuk menyalinnya, serta jangan lupa cantumkan sumbernya dengan jelas.

Please write your comments