Cara Mudah Dapatkan Rumah Subsidi - Jurnal Darul Azis

Cara Mudah Dapatkan Rumah Subsidi

Cara Mudah Dapatkan Rumah Subsidi

Rumah merupakan kebutuhan utama setiap manusia. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga dianggap menjadi peneguh kemandirian sebuah keluarga, karena di Indonesia lazim kita temui keluarga yang belum mampu membeli rumah sendiri mereka akan numpang di rumah orangtua untuk sementara waktu, walau ada pula yang kemudian memilih menjadi kontraktor (baca: mengontrak rumah).

Tak hanya itu, rumah juga dianggap dapat menambah keharmonisan sebuah keluarga karena privasi menjadi lebih terjaga. Ruang gerak menjadi lebih leluasa, pun demikian dengan manajemen rumah tangga.

Rumah Subsidi BTN
Rumah Subsidi BTN/Foto via btnproperti.co.id

Begitu pentingnya kepemilikan atas rumah, sehingga pemerintah pun turut andil dalam mewujudkannya. Salah satunya adalah melalui program sejuta rumah yang diinisiasi oleh pemerintahan Joko Widodo.

Program ini telah telah diluncurkan sejak April 2015 lalu dan hingga hari ini terus berjalan cukup progresif.

Untuk diketahui, program Sejuta Rumah ini merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha (penyembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang berpenghasilan 2,5-4 juta. 

Rendahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena adanya kewajiban uang muka sebesar 10% dan kurang kondusifnya regulasi yang terkait dengan pertanahan dan perijinan yang dirasakan memberatkan pengembang khususnya pengembang yang akan membangun rumah bagi MBR, menjadikan latar belakang digulirkannya kebijakan ini.

Sebagai tindak lanjut atas program Sejuta Rumah ini, pemerintah kemudian melakukan beragam strategi dan upaya meliputi :

  1. Menciptakan daya beli masyarakat dengan menurunkan kewajiban uang muka menjadi 1% dari harga jual rumah dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada MBR berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi.
  2. Stimulan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) agar harga jual rumah untuk MBR dapat ditekan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  3. Mendorong Revisi Permendagri No. 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB agar ada keringanan dan kemudahan dalam proses penyelesaian IMB



Mengenal KPR FLPP (Rumah Subsidi)

Di depan telah kita singgung, program Sejuta Rumah diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yakni masyarakat dengan penghasilan 2,5-4 juta. Untuk mewujudkannya, pemerintah kemudian menetapkan kebijakan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Program ini diwujudkan dengan pemberian dukungan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tadi, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Menariknya, melalui program KPR FLPP ini masyarakat cukup membayar uang muka 1%  dengan suku bunga 5%,  tetap selama jangka waktu KPR. Nilai itu sudah termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Sementara untuk jangka waktu KPR-nya bisa  diangsur hingga 20 tahun.


Soal harga bagaimana? 

Soal harga kita tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah memberikan batasan harga pada setiap unit rumahnya. Batasan harga dari tahun ke tahun dapat kita lihat melalui gambar berikut.


Nah, dengan adanya batasan harga tersebut maka kita jadi tahu nih berapa harga tertinggi rumah yang akan kita beli. Artinya, kita bisa terhindar dari aksi nakal pengembang atau marketing yang mencoba meraup keuntungan lebih dari seharusnya. 



Cara Mudah Dapatkan Rumah Subsidi

Tata Cara (Alur) Mendapatkan Rumah Subsidi

Sampai di sini saya yakin Anda sudah tertarik untuk segera memiliki rumah subsidi tersebut. Ya, karena selain murah, program ini memang benar-benar solutif banget buat kita yang ingin memiliki rumah sendiri dengan cicilan yang terjangkau dan sesuai kemampuan.

Selanjutnya, mari kita intip cara memperolehnya. 

Ada 5 (lima) syarat utama yang harus kita penuhi untuk memperoleh rumah Subsidi KPR FLPP ini, di antaranya sebagai berikut.

  1. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 4 juta 
  2. Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
  3. Belum pernah menerima subsidi perumahan
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan yang bersangkutan tidak melebihi batas persyaratan.

Jika syarat-syarat di atas sudah kita penuhi, maka selanjutnya kita dapat mengajukan permohonan KPR rumah subsidi melalui bank pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah. Ada 8 (delapan) bank nasional yang telah ditunjuk, satu di antaranya adalah Bank Tabungan Negara (BTN), baik yang konvensional maupun syariah. 


Mengapa BTN? 

Seperti telah saya tuliskan dalam postingan sebelumnya, Bank BTN telah terbukti kredibel dalam hal pembiayaan rumah. Sudah empat puluh (40) tahun bank BTN ikut andil dalam program pembiayaan rumah dengan berbagai bentuk skema pembiayaan. Mulai dari skema Kredit Likuiditas Bank Indonesia, subsidi bunga, subsidi uang muka hingga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Karena itulah saya lebih merekomendasikan BTN daripada bank lain.

Untuk proses pengajuan melalui BTN, berikut ini syarat-syarat spesifiknya. 

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi : Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun, atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai



Soal biaya bagaimana?

Soal biaya, setiap pemohon hanya akan dikenakan biaya provisi sebesar 0.5%, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya biaya notaris.

Oh iya, setiap pemohon nantinya juga diharuskan melengkapi beberapa dokumen. Penentuan kelengkapan dokumen dibedakan menjadi dua jenis, yakni bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai dan sebagai wirausahawan. 

Bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai, dokumen yang harus Anda lengkapi adalah :
  1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
  2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
  6. Surat Pernyataan belum memiliki rumah  dari pemohon dan pasangan
  7. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Sementara bagi Anda yang berprofesi sebagai seorang wirausahawan, diminta untuk menambahkan SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir.

Gimana, mudah 'kan? 

Lebih mudah mengajukan KPR secara online.

Cara di atas sebenarnya sudah sangat mudah. Tapi ternyata oleh bank BTN kita dipermudah lagi. Seolah BTN sadar betul bahwa sekarang zaman sudah canggih dan terdigitalisasi, sehingga kita pun inginnya semua urusan menjadi lebih praktis. 

Karena itulah kemudian, BTN meluncurkan situs www.btnproperti.co.id

Melalui situs ini proses pengajuan KPR melalui BTN bisa dilakukan secara online. Soal ini saya sudah membahas dalam postingan sebelumnya.

Oh iya, selain melalui situs www.btnproperti.co.id, kita juga bisa mengaksesnya via smartphone. Aplikasinya sudah tersedia di Play Store dan App Store. 



Wah..nggak nyangka nih sekarang rumah sudah bisa digenggam!


Anda juga bisa mengunjungi situs berikut :




Please write your comments