Ilmu Administrasi Negara selalu mengalami perkembangan sesuai dengan tantangan di setiap zamannya. Gerald E. Caiden menetapkan beberapa ciri-ciri Administrasi Negara agar dapat dibedakan dengan institusi lain, di antaranya sebagai berikut :
Pertama, Administrasi Negara merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dihindari (unavoidable). Setiap orang akan selalu berhubungan dengan proses Administrasi, sebagaimana halnya setiap orang akan selalu berhubungan dengan birokrasi, negara dan pelayanan. Bahkan, orang asing sekalipun tidak akan pernah luput dari kegiatan Administrasi ketika hendak memasuki negara tertentu. Orang asing yang akan memasuki suatu negara, harus mendapatkan jaminan rasa aman dan memperoleh visa, dalam proses inilah WNA akan berhadapan dengan pejabat administrasi dan kegiatan administrasi dalam rangka mendapatkan hak-hak serta mengetahui kewajibannya.
Kedua, Administrasi negara memerlukan adanya kepatuhan. Dalam hal ini Administrasi Negara mempunyai monopoli untuk mempergunakan kekuasaan dan kewenangan serta dapat memaksa setiap warga negara untuk patuh terhadap peraturan-perundangan yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran terhadap hal ini, maka akan ada penindakan tegas dari Administrator Negara. Sebagai contoh, ada masyarakat yang melanggar tindakan hukum, maka polisi, kejaksaan dan hakim sebagai Administrator Negara akan bertindak tegas melaksanakan kekuasaan dan kewenangannnya. Contoh lain, Warga Negara yang tidak taat membayar pajak, maka dapat dikenakan sanksi denda oleh para Administrator Negara ( Petugas pajak).
Ketiga, Administrasi Negara mempunyai Prioritas. Dalam melaksanakan kekuasaan dan kewenangannya, Administrasi Negara harul mampu menentukan skala prioritas yang harus didahulukan. Skala prioritas ini pada umumnya memiliki dampak yang lebih luas dan kompleks, sehingga memerlukan penangangan yang segera. Kompleksitas permasalahan yang ada dalam masyarakat, memerlukan semacam seleksi penyelesaian oleh Administrasi Negara, mana yang mendesak, tidak mendesak, penting, tidak terlalu penting dan kriteria-kriteria lainnya.
Keempat, Administrasi Negara mempunyai uuran yang tidak terbatas. Sangat besar lingkup kerja Administrasi Negara, di laut, di darat, di udara. Lingkup yang luas inilah yang pada akhirnya memunculkan desentralisasi bidang, menyesuaikan dengan lingkup-lingkup yang dibutuhkan. Dapat dikatakan, tidak ada organisasi yang dapat menanadingi besarnya organisasi negara, dan tidak ada kegiatan administasi dari organisasi lainnya sebesar kegiatan Administasi Negara.
Kelima, pimpinan atasnya bersifat politis. Administrasi Negar dipimpin oleh pejabat-pejabat politik yang diangkat atau dipilih berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Pimpinan tertinggi tersebut adalah Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa.
Keenam, pelaksanaan Administrasi Negara adalah sangat sulit diukur. Kesulitan dalam mengukur kegiatan Administrasi Negara ini disebabkan sebagian besar kegiatannya bersifat politis dan tujuan Administrasi Negara adalah untuk masyarakat. Kegiatan Administrasi Negara yang bersifat politis tersebut hanya berobjek pada masyarakat, bagaimana cara mencapai tujuan tersebut, itulah kegiatan Administrasi Negara.
Ketujuh, banyak yang diharapkan dari Administrasi Negara. Bagaimana tidak, masyarakat memiliki kebutuhan yang sangat besar seperti kebutuhan hidup layak, hidup sehat, hidup cerdas, hidup sejahtera, hidup aman dan kebutuhan-kebutuhan mendesak lainnya. Namun dibalik itu, Administrasi Negara memiliki keahlian, kemampuan, dana dan sumber-sumber yang terbatas. Masyarakat akan menganggap pejabat Administrasi Negara sebagai dewa penyelamat atas nasib rakyat. Tuntutan yang besar itu ternyata tidak hanya pada Administrasi Negara, melainkan juga pada para pelaksana Administrasi Negara.
Demikian tujuh ciri-ciri Administrasi Negara yang dapat dijadikan sebagai bahan pembeda dengan institusi lainnya. Semoga pembaca mampu memahami.