Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembentukan desa baru telah diakomodir dengan begitu leluasa.
Ilustrasi via zmescience.com |
Berdasarkan Pasal 8 dalam undang-undang tersebut, telah ditentukan beberapa syarat dalam pembentukan sebuah desa, di antaranya sebagai berikut :
a. Batas usia desa induk paling sedikit (lima) tahun terhitung sejak
pembentukan;
b. Jumlah penduduk, yaitu:
pembentukan;
b. Jumlah penduduk, yaitu:
- Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus kepala keluarga;
- Wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
- Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
- Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
- Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, SulawesiTenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
- Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
- Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
- Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d.Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa;
e. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;
g. Sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan
publik; dan
h. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan
lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jika merujuk pada syarat-syarat pembentukan desa di atas, dapat disimpulkan bahwa ternyata untuk membentuk sebuah desa baru diperlukan kesiapan yang matang, baik dari segi usia desa induk, jumlah penghuni, kemudahan akses, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya alam, batas-batas yang jelas, dan ketersediaan sarana dan prasarana serta ketersediaan dana operasional desa.
Penetapan syarat-syarat pembentukan desa ini memiliki tujuan agar desa yang telah dibentuk nantinya tidak sekadar dibentuk saja, melainkan dapat dipertanggungjawabkan pembentukannya.
Pembentukan sebuah desa baru, hendaknya juga tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan asal-asalan, apalagi sarat dengan kepentingan segelintir orang. Melainkan harus dipersiapkan dengan matang dan didasari tujuan dan kepentingan bersama, yakni kemajuan dan kemandirian (masyarakat) desa itu sendiri.
Baca juga : Dana Desa Terus Bertambah, Geliat Pembangunan Semakin Bergairah
Pembentukan sebuah desa baru, hendaknya juga tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan asal-asalan, apalagi sarat dengan kepentingan segelintir orang. Melainkan harus dipersiapkan dengan matang dan didasari tujuan dan kepentingan bersama, yakni kemajuan dan kemandirian (masyarakat) desa itu sendiri.
Baca juga : Dana Desa Terus Bertambah, Geliat Pembangunan Semakin Bergairah
terima kasih infonya,..
ReplyDeleteSama-sama Mas Nanang
Delete