Berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki kewenanganuntuk:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilanatau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki hak sebagai berikut :
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa juga memiliki kewajiban, di antaranya sebagai berikut :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban ini sangat penting untuk diketahui, terutama bagi calon kepala desa, kepala desa, mahasiswa, peneliti, masyarakat luas, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan hal tersebut. Demikian, semoga bermanfaat untuk pembaca.