Prioritas Penggunaan Dana Desa - Jurnal Darul Azis

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa





Berdasarkan peraturam Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, penggunaan dana desa yang berasal dari APBN pada prinsipnya diperuntukkan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 





 a. Untuk Pembiayaan Pembangunan Desa



Penggunaan Dana Desa ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:  (a) pemenuhan kebutuhan dasar; (b) pembangunan sarana dan prasarana Desa; (c). pengembangan potensi ekonomi lokal; dan (d) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pemenuhan kebutuhan dasar desa dapat diwujudkan melalui pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan  pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini. Sementara pembangunan sarana dan prasarana desa diupayakan yang dapat mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk: mendukung kedaulatan pangan;  mendukung kedaulatan energi; mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan mendukung pariwisata dan industri.

Selain itu, penggunaan dana desa tersebut juga dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi desa, atau seminimal-minimalnya dapat digunakan untuk : pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;  pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; pembangunan energi baru dan terbarukan; pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.

Tak hanya itu, penggunaan dana desa tersebut juga dapat disesuaikan dengan RPJP dan RKP pemerintah desa, yang di antaranya dapat meliputi :
a. pendirian dan pengembangan BUM Desa;
b. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
c. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
f. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
g. pengembangan benih lokal;
h. pengembangan ternak secara kolektif;
i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
k. pengelolaan padang gembala;
l. pengembangan Desa Wisata; dan
m. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.

Sementara terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, penggunaan Dana Desa sebagaimana hendaknya tetap didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain:
1. zirkon;
2. kaolin;
3. zeolit;
4. bentonit;
5. silika (pasir kuarsa);
6. kalsit (batu kapur/gamping);
7. felspar; dan
8. intan.
b. komoditas tambang batuan, antara lain:
1. onik;
2. opal;
3. giok;
4. agat;
5. topas;
6. perlit;
7. toseki;
8. batu sabak;
9. marmer;
10. granit;
11. kalsedon;
12. rijang (chert);
13. jasper;
14. krisopras;
15. garnet; dan
16. potensi komoditas tambang batuan lainnya.
c. rumput laut;
d. hutan milik Desa; dan
e. pengelolaan sampah.

b. Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa

Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
a.    Peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
b.   Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
c.     Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
d.  Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
e.     Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
f.     Dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan
g.      peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif;
2) kelompok perempuan;
3) kelompok tani;
4) kelompok masyarakat miskin;
5) kelompok nelayan;
6) kelompok pengrajin;
7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
8) kelompok pemuda; dan
9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Sumber : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015
Please write your comments

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)