Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa - Jurnal Darul Azis

Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa

Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa



(Berdasarkan PP. No. 46/2014 Tentang Pelaksanaan UU Desa)
Pasal 83
  1.  Rancangan  peraturan desa  diprakarsai oleh  pemerintah desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan  rancangan peraturan desa kepada pemerintah desa.
  3. Rancangan peraturan desa, baik yang merupakan usulan/prakarsa dari  pemerintah desa maupun usulan dari BPD, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan.
  4. Rancangan peraturan desa usulan BPD ditetapkan oleh  kepala desa  setelah  dibahas dan disepakati bersama BPD.

Pasal 84
  1. Rancangan  peraturan desa  yang telah disepakati bersama  disampaikan oleh pimpinan  BPD kepada  kepala desa  untuk ditetapkan menjadi  peraturan desa paling lambat  7  (tujuh) hari  terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  2. Rancangan  peraturan desa  yang telah disepakati ditetapkan oleh  kepala desa  dengan membubuhkan tanda tangan  paling lambat  15  (lima belas)  hari  terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan desa  dari pimpinan  BPD.
  3. Peraturan  desa  dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan  dalam lembaran desa dan berita desa oleh sekretaris desa.
  4. Peraturan  desa  yang telah diundangkan  kemudian disampaikan kepada  bupati/walikota  sebagai bahan pembinaan dan pengawasan  paling lambat  7  (tujuh)  hari  setelah diundangkan.
  5. Peraturan desa wajib disebarluaskan oleh pemerintah desa.

Agar lebih mudah dipahami, tata cara diatas dapat dilihat dalam bagan berikut : 




Please write your comments

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)