(Berdasarkan PP. No. 46/2014 Tentang Pelaksanaan UU Desa)
Pasal 83
- Rancangan peraturan desa diprakarsai oleh pemerintah desa
- Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan desa kepada pemerintah desa.
- Rancangan peraturan desa, baik yang merupakan usulan/prakarsa dari pemerintah desa maupun usulan dari BPD, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan.
- Rancangan peraturan desa usulan BPD ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
Pasal 84
- Rancangan peraturan desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala desa untuk ditetapkan menjadi peraturan desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
- Rancangan peraturan desa yang telah disepakati ditetapkan oleh kepala desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan desa dari pimpinan BPD.
- Peraturan desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran desa dan berita desa oleh sekretaris desa.
- Peraturan desa yang telah diundangkan kemudian disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.
- Peraturan desa wajib disebarluaskan oleh pemerintah desa.