1 Mei 2016. Ratusan ribu buruh se-Jabodetabek turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan. Di daerah-daerah lain, aksi yang sama juga dilakukan. Demikian berita-berita di media hari ini dituliskan.
Peringatan Hari Buruh 2016 di Indonesia/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa |
"Apa sebenarnya makna hari buruh dan bagaimana seharusnya hari buruh diperingati?" Seorang teman kemudian bertanya pada saya.Tulisan ini adalah jawaban versi panjang atas pertayaan teman tersebut.
####
Apakah Anda percaya bahwa setiap manusia di dunia ini, tentu tak terkecuali kaum buruh, berhak mendapatkan perlindungan dan hak dasarnya sebagai manusia?
Jika Anda percaya, mari kita lanjutkan.
Dulu sebelum hukum perburuhan dibentuk, disahkan, dan diberlakukan, perbudakan dan perhambaan sangat merajalela dengan begitu bebasnya. Hak hidup para buruh (yang juga diperbudak) dikekang, tidak bebas nyaris tak punya kemerdekaan lagi. Bahkan pekerjaan mereka tidak dihargai sama sekali, baik dalam bentuk upah maupun penghargaan jenis lainnya, seperti perlakuan baik dari para majikan. Parahnya lagi, mereka kerap diperlakukan secara tidak manusiawi; diperjualbelikan hingga bahkan dijadikan sebagai pemuas syahwat atau pelacur oleh sang majikan.
Hingga pasca Perang Dunia pertama, diselenggarakanlah perdamaian Paris tahun 1919 dan ditandatangani traktat yang dikenal dengan traktat Mersailnes yaitu membentuk Liga Bangsa-Bangsa dan Badan Perburuhan Internasional (International Labour Organization). Sejak pembentukannya, ILO telah menyebarkan hampir 180 konvensi, sebagian besar berkaitan langsung dengan HAM. Konvensi-konvensi tersebut mencakup tentang tenaga kerja paksa, kebebasan berserikat dan hak berorganisasi, diskriminasi dan upah yang sama untuk pekerja pria dan perempuan serta pekerjaan yang nilainya sama dan memperbaiki hak-hak sipil dan poltik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Abdussalam, 2009 : 3).
Untuk di Indonesia sendiri, sudah terdapat berbagai payung hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Misalnya UU No. 20/2000 tentang Serikat pekerja atau Serikat Buruh, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan demikian, secara normatif perlindungan terhadap hak-hak buruh di Indonesia sudah memiliki landasan. Sekarang, bisa kita lihat implementasinya di lapangan.
Mahona alias Mona (15), wanita asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) Jalan Bandar Ujung, RT 4/6 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mendapat perilaku kasar oleh majikannya sendiri. Wajah wanita yang akrab disapa Mona ini pun disetrika hingga kulit bagian pipi kanannya melepuh. (Tribunnews.com)
Selasa (9/2/2016) pagi, Ani melarikan diri dari rumah majikannya, Meta Hasan Mudalifah (40), dengan kondisi babak belur. Luka lebam parah hantaman benda tumpul terlihat di wajah, telinga, dan kepalanya. Itu belum termasuk bekas seterikaan di perut dan siraman air panas di dada perempuan asal Bogor, Jawa Barat, tersebut. Ia melarikan diri turun dari lantai tiga (tempat jemuran) rumah majikannya dengan menggunakan seutas kabel melewati rumah tetangga. Berdasarkan penuturannya kepada petugas, penganiayaan yang dialaminya sudah terjadi sejak 2009. Belakangan pembantu pria di rumah tersebut bernama Ari (21) juga terlibat. Korban mengaku, saat berbuat salah sedikit, dia langsung dianiaya. (Kompas.com)
Fe (17) pembantu rumah tangga (PRT) di salah satu toko di Ukui, Jalan Lintas Timur, kabupaten Pelalawan melporkan majikannya RN (45) pada Minggu (17/4). Sebab, Fe mengaku dianiaya karena dinilai tidak becus dalam bekerja. Ia mengaku sering mengalami penganiayaan yang dilakukan majikannya. Tapi puncaknya, pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 Wib, ketika korban sedang bekerja sebagai pembantu di toko milik majikannya itu.
"Saat itu, tiba-tiba korban di hampiri dan ditegur oleh RN, karena dinilai lambat bekerja. Korban dimaki-maki dengan kata-kata kotor, langsung dipukul dibagian bahu sebelah dan kanan hingga memar," kata Ade Johan seperti dilansir Merdeka.com
Abdullah (40), seorang buruh buruh panggul di PT Tunas Baru Sejahtera yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pinggangnya patah. Sebelum mengalami kecelakaan, setiap hari minimal ia mengangkat 18 kilogram beban per karton dengan penghasilan Rp 118.000 per minggu. Pendapatan yang diterima Abdullah itu tidak mencukupi untuk biaya berobatnya. Abdullah hanya menerima santunan kecelakaan sebesar Rp 50.000 dari perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, bukti rontgen Abdullah juga ditahan oleh perusahaan. Tak hanya itu, rumah Abdullah juga kondisinya sangat memprihatinkan dan jauh dari kata layak huni. Rumah itu seluas 15x6 meter dan beratapkan asbes serta genting tua. (Kompas.com)
Contoh yang saya hadirkan di atas hanyalah beberapa di antara ribuan kasus ketidakadilan yang diterima para buruh di Indonesia. Di luar sana, masih banyak sekali ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh perusahaan atau majikan atas buruhnya. Baik yang mencuat ke publik maupun yang hanya menjadi rahasia majikan atau perusahaan saja.
Sampai saat ini, masih banyak sekali perusahaan-perusahaan yang hanya menggangap para pekerja sebagai mesin produksi. Bukan mitra kerja perusahaan. Kita harus membuka mata, di luar sana juga masih banyak buruh yang hanya dibayar berapa ratus ribu rupiah saja per bulannya, dengan jam kerja yang bahkan lebih lama dan beban kerja yang lebih berat. Mereka adalah buruh-buruh golongan rendah, berpendidikan rendah, dan berkemampuan ekonomi rendah.
Inilah alasan mengapa saya mendukung gerakan buruh di Indonesia. Buruh-buruh di Indonesia harus tetap kuat dan punya posisi tawar yang tinggi. Ini semata-mata demi menyeimbangkan kekuatan antara buruh, perusahaan, dan pemerintah. Karena jika kekuatan sudah tidak seimbang, maka penindasan dan ketidakadilan akan terus-menerus diterima para buruh. Buruh harus berserikat, cerdas, dan memahami hak-haknya. Buruh harus tahu ke mana ia mengadu jika diperlakukan secara tidak adil baik oleh majikan atau perusahaan tempat ia bekerja. Buruh harus berani melawan penindasan dan ketidakadilan. Itulah makna sejati peringatan hari buruh sedunia.
Ingat, kita harus sadar sedang berada di mana dan sedang dalam sistem perekonomian yang bagaimana. Di zaman di mana modal adalah kekuatan dan pemodal adalah raja ini, nasib buruh tetap harus diperjuangkan. Sekali lagi, demi menyeimbangkan kekuatan dan menangkal kesewenang-wenangan kaum kapitalis atas orang-orang lemah.