Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memang selayaknya turut menyumbang kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Tak terkecuali layanan keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas lingkungan yang dalam hal ini diberikan oleh aparat kepolisian.
Sebagai contoh misalnya, masyarakat ingin dimudahkan ketika ingin melaporkan kondisi terkini atau peristiwa yang tengah terjadi di lingkungannya, baik yang hanya bersifat informatif maupun yang bersifat memerlukan penanganan segera dari pihak kepolisian. Terlebih saat ini kehidupan kita sudah sangat dekat dengan gawai, maka niscaya kita juga ingin hal tersebut bisa dilakukan hanya melalui gawai, sehingga tidak perlu harus datang langsung ke kantor Polsek atau Polres yang mungkin jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal kita.
Diluncurkan pertama kali di DIY pada Agustus 2016 lalu, “Polisi Kita” hadir sebagai solusi kebutuhan kita sebagai masyarakat digital. Aplikasi berwujud media sosial ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan kejadian, mulai dari tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas, hingga gangguan keamanan dan kenyamanan lingkungan. Aplikasi berbasis android yang bisa diunduh secara gratis di Google Play Store ini juga telah dilengkapi dengan data Polres dan Polsek di wilayah DIY, plus fitur panggilan dan laporannya.
Fitur Laporkan dan menu Call Aplikasi Polisi Kita |
Untuk melaporkan kejadian kepada kantor kepolisian terdekat, kita dapat menggunakan dua fitur utama, yakni “Laporkan!” dan “Call”. Fitur “Laporkan” digunakan untuk melaporkan kejadian yang dilengkapi dengan foto atau yang lebih bersifat informatif. Sedangkan fitur “Call” bisa digunakan untuk melakukan panggilan karena situasi sedang darurat dan memerlukan penanganan segera.
Di aplikasi ini kita juga dapat mengecek laporan yang telah kita buat, untuk mengetahui kejadian tersebut sudah diproses atau belum. Dan jika di kemudian hari laporan tersebut dibutuhkan untuk keperluan penyidikan, laporan kita akan bisa dijadikan sebagai salah satu barang bukti. Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat untuk lebih dekat dengan jajaran kepolisian atau elemen masyarakat lain, karena seperti lazimnya media sosial, di sini kita juga bisa saling berkomentar atas kiriman pelapor lain.
Tak hanya itu, aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan berbagai macam informasi yang berhubungan dengan pelayanan kepolisian seperti informasi persyaratan pendaftaran sekolah polisi, pembuatan SIM, pembuatan SKCK, pengurusan perizinan keramaian, rasionalisasi BPKB, hingga informasi pengurusan kepemilikan senpi, peluru karet dan gas. Sehingga kita tak perlu lagi mencari informasi tersebut melalui mesin pencarian dan menghabiskan banyak kuota data internet. Bahkan melalui aplikasi ini pula, kita sudah bisa mengurus SKCK.
Fitur Informasi Aplikasi Polisi Kita |
Ketika artikel ini ditulis, terdapat sebuah laporan dari pemilik akun bernama Sony Nanggala terkait telah diamankannya segerombolan orang yang sedang membawa senjata tajam oleh Polsek Banguntapan di Pintu Masuk BLPP, dengan status laporan “Telah Diterima”. Pada laporan lain, pemilik akun bernama Sunarto mengirimkan sebuah foto suasana rapat warga yang dihadiri oleh Bhabin Kamtibmas Desa Triwidadi Pajangan Bantul Aiptu Ngadiman, membahas pemberian tanah wakaf untuk makam Dusun Blebak Triwidadi Pajangan Bantul.
Secara pribadi saya menilai aplikasi ini sudah cukup efektif dan mulai banyak digunakan masyarakat DIY. Kini giliran Anda untuk memilikinya, sebagai wujud partisipasi menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman di kota nan istimewa ini.
*Ulasan pendek ini telah dimuat di kolom Pojok Digital Skh. Kedaulatan Rakyat edisi Kamis, 30 Maret 2017