Pernikahan menjadi solusi permasalahan sosial - Jurnal Darul Azis

Pernikahan menjadi solusi permasalahan sosial

Pernikahan menjadi solusi permasalahan sosial


Beberapa hari ini saya dan teman-teman saya membicarakan sesuatu yang sangat sakral di kalangan anak muda. Apakah sesuatu yang sangat sakral itu? Anda tentu dapat menebak apa hal sakral di mata anak muda. Tapi kalau belum, saya kasih bocoran deh, topik perbincangan kami tak lain adalah soal menikah

Kenapa menikah menjadi hal yang sangat sakral di kalangan anak muda? Pandangan ini tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor, namun saya menggarisbawahi bahwa sakralnya nikah dalam pandangan anak muda adalah karena pola pikir anak muda tentang nikah masih belum seberapa matang dan teratur. Menikah, menjadi hal yang sangat menakutkan karena berhubungan dengan dana, modal nikah, pekerjaan, mental dan lain sebagainya. Saat ini terjadi banyak perdebatan mengenai usia ideal menikah antara agama dan dunia kesehatan. Dalam pandangan agama, menikah muda bukanlah suatu masalah besar karena dipandang akan menjauhkan anak-anak muda dari perbuatan zina. Dunia kesehatan memandang lain, menikah di usia muda berpotensi besar pada terganggunya kesehatan reproduksi bagi wanita  dan psikis akan terganggu karena belum matang secara mental.

Untunglah, ada penemuan kesepakatan antar keduanya yakni dengan ditetapkannya usia ideal menikah bagi pria dan wanita. Kalau tidak salah, usia ideal menikah bagi wanita adalah 20-23 tahun sedangkan bagi Pria adalah 25 tahun. Negara pun turut menjamin usia nikah ideal ini dengan menetapkan peraturan pernikahan dan melarang pernikahan dibawah usia 17 tahun.

Kesepakan di atas ternyata tidak menyurutkan ketakutan anak muda untuk menikah, kenapa? Saya rasa memang bukan di situ letak permasalahannya. Yang harus perlahan kita ubah saat ini adalah pola pikir generasi muda terhadap pernikahan. Saya memandangnya dalam perspektif keislaman, dinamika sosial dan berdasarkan beberapa kesaksian rekan-rekan yang menikah di usia muda.

Dalam pandangan Islam, menikah tidak mengharuskan untuk menunggu para calon memiliki modal yang besar. Islam telah memberikan tuntutan tentang tata cara nikah dengan beberapa aturan sederhana, Rasulullah pernah berpesan kepada kaum hawa bahwa wanita yang mulia adalah yang tidak mahal maharnya. Sebagaimana dalam catatan sejarah, Rasulullah pernah menyuruh seorang mujahid menikahi perempuan hanya dengan bermaharkan cincin besi. Hal ini jelas menandakan bahwa pernikahan dalam Islam tidak dipandang sebagai sesuatu yang mahal.

Dalam pandangan Islam pula, pernikahan justru mendatangkan rahmat, rezeki, dan kasih sayang Allah. Pernikahan semakin menjauhkan dari perbuatan zina, pernikahan pula yang mendatangkan rezeki karena dalam rasionalitas pandangan ini setiap orang memiliki rezeki sendiri-sendiri, dengan adanya pernikahan tentu datangnya rezeki tidak sepenuhnya ditentukan oleh kerja dan kinerja suami. Sang Istri tentu akan membawa rezekinya sendiri, allah membukakan pintu rezeki bagi suami dan istri.

Pernikahan pulalah yang mengarahkan suami dan istri untuk hidup lebih baik. Kenapa? Laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah sudah pasti secara naluriah akan lebih bertanggungjawab dan berpikir lebih dewasa dalam setiap perbuatan dan ucapan. Inilah yang mengundang rahmat serta kasih sayang allah. Jika ada laki-laki maupun perempuan yang setelah menikah tapi pola perilakunya tetap sama atau bahkan cenderung lebih buruk, berarti ada yang harus dipertanyakan agamanya. Pernikahan dalam Islam adalah penyempurnaan agama, dengan menikah berarti sempurna juga agamanya. 

Dinamika sosial masyarakat kita telah meletakkan pernikahan sebagai suatu trending topik. Menikah di usia muda secara sosial lebih membawa banyak manfaat karena dapat semakin menstabilkan kondisi sosial masyarakat. Selama ini permasalahan sosial di masyarakat kita tak lain banyak didominasi oleh anak-anak muda seperti kejahatan seksual, pengangguran, minuman keras, pergaulan bebas, narkoba dan lain sebagainya. Pernikahan, telah dipandang sebagai solusi efektif atas permasalahan tersebut. Dengan menikah, para suami maupun istri kecil kemungkinan untuk tetap nganggur, melakukan tindak kejahatan, bergaul bebas, ataupun menggunakan serta mengonsumsi narkoba. Pandangan sosial telah memberikan rujukan bahwa sebenarnya ada solusi ampuh untuk mengatasi permasalahan sosial kita, yakni melalui pernikahan. Namuan yang harus digaris bawahi adalah, pernikahan sebagai solusi permasalahan sosial haruslah dilandasi oleh meningkatnya kemauan terhadap pernikahan serta terhadap agama pada masing-masing individu.

Saya pernah juga mendengar ada sebagaian mahasiswa Jogja yang menikah di usia muda. Dalam perjalanannya menuju pernikahan ini, sebelumnya mereka memberikan pengertian kepada para orang tuanya, bahwa pernikahan tersebut dalam rangka menjaga hubungan anaknya agar tetap berada di jalan agama, menghindarkan diri dari dosa, serta menyempurnakan agama. Pemahaman yang diberikan oleh anak kepada orang tua secara baik ternyata mampu dipahami oleh orang tua, hingga akhirnya timbul pula kesepakatan bahwa pernikahan tetap dilaksanakan namun orang tua masing-masing anak tetap memberiikan uang kiriman bagi anak-anaknnya masing-masing. Namun banyak juga yang setelah menikah kemudian bekerja, pintu rezeki semakin terbuka lebar dan kondisi rumah tangga semakin bahagia, kuliah pun daat terselesaikan tepat pada waktunya.

Banyak pengakuan pula, pernikahan usia muda juga telah membawa banyak manfaat. Ada saja rezeki, ada saja jalan, ada saja solusi, begitulah pengakuan mereka yang menikah di usia muda. Kalau pembaca tidak percaya, silahkan tanya saja pada para pelaku di sekitar anda.

Terimakasih.
Please write your comments