Bijak Bermedia Sosial - Jurnal Darul Azis

Bijak Bermedia Sosial

Bijak Bermedia Sosial

Bijak Bermedia Sosial

Media Sosialmu Harimaumu/Ilustrasi via flocku.com

Belakangan ini semakin banyak saja masyarakat kita yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena status di akun media sosial miliknya. Apa pasal? Status di media sosial yang berujung di meja hijau tak lain karena ada batas norma yang dilanggar oleh pemilik akun, ada pihak yang merasa dirugikan, berlanjut  penuntutan hukum oleh pihak yang merasa dirugikan tersebut.


Penuntutan tersebut tentu tidak dapat disalahkan, karena pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia pun dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi (Pasal 3 UU ITE).

Di samping itu, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara (Pasal 4 UU ITE).

Hal inilah yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat pengguna media sosial. Media sosial, yang merupakan produk kemajuan teknologi informasi telah bergeser dari fungsi idealnya. Media sosial saat ini justru menjadi semacam diary, tempat untuk mengumpat, meluapkan kemarahan, dan tempat curhat untuk mendapatkan banyak perhatian dari teman-temannya di dunia maya.

Meski sekarang kita lebih bebas berpendapat dan berbicara, termasuk di media sosial milik pribadi, hendaknya juga mempertimbangkan apakah pendapat atau tulisan di akun media sosial itu akan merugikan orang lain atau tidak. Dengan memahami rambu-rambu sederhana tersebut, maka kita akan terhindar dari jeratan hukum karena status di media sosial. 

Media sosial, jika dipergunakan dengan baik, misalnya untuk berbisnis, berbagi informasi, belajar secara online, dan membangun jaringan, akan mendatangkan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Namun jika tidak bijak menggunakannya, justru akan menjadi bumerang yang akan mencelakakan pemiliknya. Mari, lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Please write your comments