Kemarin malam, saya ngobrol dengan salah seorang teman melalui aplikasi BBM. Teman saya ini, Engkong namanya, sekarang tinggal di kampung, menjalankan usaha penggandaan. Kabar terakhir kini ia telah punya seorang anak perempuan. Bermula dari pertanyaan kabar, akhirnya sampailah kami pada obrolah berikut ini.
Teman saya yang satu ini memang seorang pebisnis ulung pemirsa.
Karena obrolan itulah, akhirnya saya mencari landasan hukum tentang apa sebenarnya tugas pendamping desa itu? Saya menemukan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. Dalam peraturan ini, pendampingan desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga.
"Ziz, kalau kamu ntar udah lulus terus pengen kerja di kampung, siap-siap aja, tiap tahun ada pendaftaran di Kementerian Desa dan Kementerian Sosial. Kerja santai, gaji aduhai. 1,5-2 jeti Cuy. Tapi sistem kontrak, bukan honor yang kerja babu gaji 500 ribu.” Jelasnya mengiming-imingi.
"Jadi Pendamping Desa?" Tanya saya kemudian.
"Yup. Kerjanya santai banget. Dalam satu bulan mereka cuma kerja 1 minggu doang pendataan."
"Wah enak banget ya. Tapi bentar, itu beneran enak apa males? Haha,” Selidik saya setengah bercanda.
Kalau menurut warga sini itu baru kerja,"
"Haha.. aku nggak yakin kalo kerjanya cuman itu aja. Itu pasti tenaga pendampingnya yang malas."
"Teman istriku juga ada yang jadi tenaga pendamping desa. Dia bilang kerjanya kalau ada tugas aja. Kalau nggak yang nganggur.”
Nah itu, seharusnya nggak begitu, bantah saya lagi. Karena kebetulan, dalam setahun ini aku cukup intens menyimak dan memerhatikan topik pembangunan desa. Skripsiku juga tentang desa. Di blogku juga banyak yang tentang desa. Pendamping desa itu ya seharusnya selalu mendampingi. Haha,”
Ah kamu, jangan samain sama orang sini lah. Wong pegawai pemda aja upload email aja nyuruh rental.”
Haha... ya begitulah. Aku memang punya keinginan untuk jadi tenaga pendamping desa Kong.”
Bagus. Kudukung deh. Besok pilih di tempatku ya. Biar kalo pemberkasan ngopinya di tempatku. Beli pulsa tempatku. Bayar listrik tempatku juga.” Bujuknya kemudian.
Teman saya yang satu ini memang seorang pebisnis ulung pemirsa.
***************
![]() |
Tugas Pendamping Desa/Ilustrasi |
Karena obrolan itulah, akhirnya saya mencari landasan hukum tentang apa sebenarnya tugas pendamping desa itu? Saya menemukan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. Dalam peraturan ini, pendampingan desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga.
Namun dalam postingan kali ini, baru akan dijelaskan tugas tenaga pendamping profesional. Sedangkan untuk tugas kader pemberdayaan masyarakat desa dan pihak ketiga akan dijelaskan dalam postingan terpisah.
Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi).
Lalu, apa saja sebenarnya tugas pendamping desa itu? Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi).
Lalu, apa saja sebenarnya tugas pendamping desa itu? Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas Pendamping Teknis
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi :
- Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
- Mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa; dan
- Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya adalah :
Demikian, uraian tugas tenaga pendamping desa, tugas pendamping teknis, dan tugas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa. Semoga dengan adanya informasi ini, tidak ada lagi pendamping desa yang hanya makan gaji buta dan bisa seenaknya saja dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pendamping desa. Karena sebetulnya, tugas pendamping desa, apalagi yang pendamping profesional itu sangat berat. Jika Anda menganggap informasi ini penting dan bermanfaat, silakan dibagikan.
(Diolah dari Permendesa Nomor 3/2015 Tentang Pendamping Desa)
- Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa;
- Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga;
- Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa.
(Diolah dari Permendesa Nomor 3/2015 Tentang Pendamping Desa)
Sy mau nanga pak. Apakah ada dasar Hukum gaji/upah tenaga ahli pemberdayaan masyarakat ?
ReplyDelete