![]() |
Pengertian, Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
Salah satu sumber dana yang dapat diupayakan oleh pemerintah desa adalah dengan mendirikan BUM Desa. Pendirian BUM Desa ini dapat membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih produktif dan menguntungkan serta dapat menambah aset-aset desa dan dapat dioptimalkan manfaatnya. Di bawah ini merupakan beberapa kumpulan pertanyaan dan jawaban seputar BUM Desa yang kerap menjadi pertanyaan pemerintah dan masyarakat desa. Tanya jawab ini didasarkan pada ketentuan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Apakah BUM Desa itu?
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Apakah dasar hukum pendirian BUM Desa?
Pendirian BUM Desa ini secara khusus di atur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Apa tujuan pendirian BUM Desa?
Pendirian BUM Desa ini dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar-desa. Secara lebih terperinci, pendirian BUM Desa hendaknya memiliki tujuan untuk :
a. Meningkatkan perekonomian Desa;
b. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. Membuka lapangan kerja;
g. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Apa yang harus dipertimbangkan sebelum membentuk BUM Desa?
Desa dapat mendirikan BUM dengan mempertimbangkan:
a. Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b. Potensi usaha ekonomi Desa;
c. Sumberdaya alam di Desa;
d. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha
BUM Desa.
Bagaimanakah mekanisme pendirian BUM Desa?
Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sekurang-kurangnya meliputi :
a. Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b. Organisasi pengelola BUM Desa;
c. Modal usaha BUM Desa; dan
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Setelah itu, hasil kesepakatan Musyawarah Desa akan dijadikan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Siapakah Pengelola BUM Desa?
BUM Desa dikelola oleh organisasi pengelola BUM Desa yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Susunan kepengurusan BUM Desa ini dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Adapun dalam hal penamaan susunan kepengurusan organisasi, dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Darimanakah Sumber Modal BUM Desa?
Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa yang terdiri terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa. Penyertaan modal Desa terdiri atas:
a. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d. Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
Sedangkan penyertaan modal masyarakat desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Apa sajakah contoh jenis usaha yang bisa dijalankan sebagai BUM Desa?
a. BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Desa dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, seperti air minum Desa, usaha listrik Desa, lumbung pangan dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
b. BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.Unit usaha dalam BUM dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan seperti alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUM Desa, dan barang sewaan lainnya.
c. BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi jasa pembayaran listrik, pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, dan jasa pelayanan lainnya.
d. BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, sumur bekas tambang, dan kegiatan bisnis produktif lainnya.
e. BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Unit usaha dalam BUM Desa dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
f. BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Unit-unit usaha tersebut dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama. Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha bersama seperti pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif, DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat, dan kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Bagaimana alokasi hasil usaha BUM Desa?
Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku. Pembagian hasil usaha BUM Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Alokasi pembagian hasil usaha dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa?
Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Demikianlah tadi, beberapa pertanyaan dan jawaban seputar BUM Desa. Jika artikel ini Anda rasa bermanfaat, silakan Anda sebarkan kepada teman-teman sesama pejabat maupun masyarakat desa.
Salam Merdesa dari Kata Sikap!